Tugas & Wewenang Eksekutif, Legislatif, Alat Kelengkapan DPR & Komisi-Komisi DPR ð Tugas Badan Eksekutif.
KEWARGAAN NEGARA
TUGAS DAN KEWENANGAN LEMBAGA EKSEKUTIF LEGISLATIF DAN YUDIKATIF.
Meilan lestari.MH
Disusun oleh
Denasto
136210089
PROGRAM STUDY PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA
JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA DAN SENI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
PEKANBARU
2014
Tugas & Wewenang Eksekutif, Legislatif, Alat Kelengkapan DPR &
Komisi-Komisi DPR
ð Tugas Badan Eksekutif.
Badan Eksekutif bertugas melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh badan Legislatif serta menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan Legislatif.
ð Wewenag Badan Eksekutif.
Wewenang Badan Eksekutif mencakup beberapa bidang :
1. Diplomatik : menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.
2. Administratif : melaksanakan undang-undang serta peraturan lain dan menyelengga- rakan administrasi negara.
3. Militer : mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang serta keamanan dan pertahanan negara.
4. Yudikatif : memberi grasi, amnesty dan sebagainya
5. Legislatif : merencanakan rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi undang-undang
ð Tugas dan Wewenang Legislatif
Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
* Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
* Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
* Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I.
* Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I.
* Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undà ng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I.
* Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
* Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama.
* Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
* Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
* Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat.
* Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
* Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
ð Alat kelengkapan DPR antara lain:
* Pimpinan DPR adalah alat kelengkapan DPR dan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.dan bertugas memimpinsidang DPR danmenyimpulkanhasilsidanguntukdiambilkeputusan;
* Badan Musyawarah dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.Dan bertugas menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahunsidang, 1 (satu) masapersidangan, atausebagiandarisuatumasasidang, perkiraanwaktupenyelesaiansuatumasalah, danjangkawaktupenyelesaianrancanganundang-undang, dengantidakmengurangikewenanganrapatparipurnauntukmengubahnya;
* KomisiSusunan dan keanggotaan komisi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat paripurna. yang bertugas mengadakanPembicaraanPendahuluanmengenaipenyusunanRancanganAnggaranPendapatandanBelanja Negara yang termasukdalamruanglingkuptugasnyabersama-samadenganPemerintah.
* Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Dan bertugas menyusunrancangan program legislasinasional yang memuatdaftarurutandanprioritasrancanganundang-undangbesertaalasannyauntuksatumasakeanggotaandanuntuksetiaptahunanggaran di lingkungan DPR denganmempertimbangkanmasukandari DPD.
* Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Dan bertugas membahasbersamaPemerintah yang diwakiliolehmenteriuntukmenentukanpokok-pokokkebijakanfiskalumumdanprioritasanggaranuntukdijadikanacuanbagisetiapkementerian/lembagadalammenyusunusulananggaran;
* Badan Urusan Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat BURT, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.Dan bertugas menetapkankebijakankerumahtanggaan DPR;melakukanpengawasanterhadapSekretariatJenderaldalampelaksanaankebijakankerumahtanggaan DPR sebagaimanadimaksuddalamhuruf a, termasukpelaksanaandanpengelolaananggaran DPR;
* Badan Kerja Sama Antar Parlemen, yang selanjutnyadisingkat BKSAP, dibentukoleh DPR danmerupakanalatkelengkapan DPR yang bersifattetap.Dan bertugas membina, mengembangkan, danmeningkatkanhubunganpersahabatandankenasamaantara DPR danparlemennegara lain, baiksecara bilateral maupun multilateral. termasukorganisasiinternasional yang menghimpunparlemen dan/atauanggota parlemen negara lain;
* Badan Kehormatan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.Tata carapelaksanaantugasBadanKehormatandiaturdenganperaturan DPR tentangtataberacaraBadanKehormatan.
* Badan Akuntabilitas Keuangan Negarasebagaialatkelengkapan yang bersifattetap, dan bertugas untukmenindaklanjutilaporanhasilpemeriksaan BPK RI dalamhalpengawasanpenggunaankeuangannegarasehinggadiharapkankeberadaan BAKN iniberkontribusipositifdalampelaksanaantransparansidan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
ð Panitia Khusus (AKD)dibentuk oleh DPR danmerupakanalatkelengkapan DPR yang bersifatsementara. danbertugasmelaksanakantugastertentudalamjangkawaktutertentu yang ditetapkanolehrapatparipurnadandapatdiperpanjangolehBadanMusyawarahapabilapanitiakhususbelumdapatmenyelesaikantugasnya.
ð Komisi-Komisi DPR.
* Komisi IRuang Lingkup tugas:
o Pertahanan.
o Intelijen.
o Luar Negeri.
o Komunikasi dan Informatika.
* Komisi IIRuang Lingkup Tugas:
o Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
o Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
o Kepemiluan
o Pertanahan dan Reforma Agraria.
* Komisi IIIRuang Lingkup tugas:
o Hukum
o HAM
o Keamanan
* Komisi IV Ruang Lingkup tugas:
o Pertanian
o Perkebunan
o Kehutanan
o Kelautan
o Perikanan
o Pangan
* Komisi V Ruang Lingkup tugas:
o Perhubungan
o Pekerjaan Umum
o Perumahan Rakyat
o Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal
o Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
* Komisi VIRuang Lingkup tugas:
o Perdagangan
o Perindustrian
o Investasi
o Koperasi, UKM dan BUMN
o Standarisasi Nasional
* Komisi VII Ruang Lingkup tugas :
o Energi Sumber Daya Mineral
o Riset dan Teknologi
o Lingkungan Hidup
* Komisi VIII Ruang Lingkup tugas:
o Agama
o Sosial
o Pemberdayaan Perempuan
* Komisi IX Ruang Lingkup tugas:
o Tenaga Kerja dan Transmigrasi
o Kependudukan
o Kesehatan
* Komisi XRuang Lingkup tugas:
o Pendidikan
o Kebudayaan
o Pariwisata
o Ekonomi Kreatif
o Pemuda
o Olahraga
o Perpustakaan
* Komisi XI Ruang Lingkup tugas:
o Keuangan
o Perencanaan Pembangunan
- Perbankan
1. MA (Mahkamah Agung)
Dipimpin oleh seorang ketua (hakim), dibantu oleh dua wakil ketua dan beberapa hakim muda. Tugas dan wewenangnya adalah :
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Menguji peraturan perundang-undangan
2. MK (Mahkamah Konstitusi)
Merupakan lembaga system ketatanegaraan di Negara Indonesia. Tugas dan wewenangnya adalah :
a. Memutuskan pembubaran partai politik
b. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
c. Memberikan keputusan atas dasar pendapat DPR tentang pendugaan pelanggaran oleh presiden maupun wakil presiden menurut UUD.
3. KY (Komisi Yudisial)
Seperti MK, merupakan system ketatanegaraan di Indonesia. Dibentuk atas pertimbangan adanya kebutuhan tertib administrasi dan profesi para hakim. Tugas dan wewenangnya adalah :
a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.
Comments
Post a Comment
silahkan komentar